A. CARA MEMANDIKAN
JENAZAH
1). Persiapan
- Menyediakan air
yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi
seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain
- Mengusahakan
tempat untuk memandikan jenazah yang tertutup
- Menyediakan kain
kafan secukupnya
- Usahakanlah
orang-orang yang akan memandikan jenazah itu adalah
keluarga dekat jenazah atau orang-orang yang dapat menjaga rahasia. Jika
jenazahnya lelaki maka yang memandikan harus lelaki, demikian juga
sebaliknya bila jenazahnya perempuan maka yang memandikan harus perempuan, kecuali suami kepada istrinya atau istri
kepada suaminya. Dalam hal ini tidak ada kias seorang anak memandikan
orang tuanya yang lainjenis.
2). Pemandian Jenazah
- Niat karena Allah SWT
- Membalut jenazah
dengan kain tebal (tidak transparan) untuk menutup aurat, lalu seluruh
pakaian yang sebelumnya melekat di badannya dilepaskan. Artinya, jenazah
dimandikan dalam keadaan terturup auratnya. Membersihkannya dengan
merogohnya
- Melepaskan
perhiasan dan gigi palsunya bila memungkinkan
- Membersihkan
rongga mulutnya, kuku-kukunya dan seluruh tubuhnya dari kotoran dan najis
- Memulai memandikan
dengan membersihkan anggota wudlunya dengan
mendahulukan yang kanan dan menyiramnya hingga rata tiga, lima, tujuh kali
atau sesuai dengan kebutuhan
- Pada waktu memandikan
hendaknya dengan hati-hati, lembut, dan sopan
- Pada bagian
akhir siraman hendaklah dicampurkan dengan wangi-wangian, seperti
kapur barus atau daun bidara
- Mengeringkan
badan jenazah dengan handuk dan berilah wangi-wangian. Bagi jenazah yang
berambut panjang hendaklah dikepang rambutnya bila memungkinkan.
Selain
itu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan :
- Orang yang
gugur, syahid dalam peperangan membela agama
Allah, cukup dimakamkan dengan pakaiannya yang melekat di tubuhnya (tanpa
dimandikan, dikafani dan disholatkan)
- Orang yang wafat
dalam keadaan berihram dirawat seperti biasa tanpa diberi
wewangian
- Orang yang
syahid selain dalam peperangan membela agama Allah seperti melahirkan,
tenggelam, terbakar dirawat seperti biasa
- Jenazah janin
yang telah berusia 4 bulan dirawat seperti biasa
- Apabila terdapat
halangan untuk memandikan jenazah, maka cukup
diganti dengan tayamum
- Bagi orang yang memandikan
jenazah disunnahkan untuk mandi.
B.
TATA CARA
MENGKAFANI JENAZAH
1). Kafan-kafan
mesti sudah disiapkan setelah selesai memandikan jenazah dan menghandukinya Mengkafani jenazah hukumnya wajib dan hendaklah
kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit.
Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan
wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta,
maka keluarganya boleh menanggungnya.
2).Mengkafani
jenazah
Dibentangkan tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas sebagian yang lain.
Kemudian didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu diletakkan di atas
lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi telentang. Kemudian didatangkan
hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi
parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan
secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).
Kemudian sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua
matanya, kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya dan di atas
tempat-tempat sujudnya, yaitu dahinya, hidungnya, kedua telapak tangannya,
kedua lututnya, ujung-ujung jari kedua telapak kakinya, dan juga pada kedua
lipatan ketiaknya, kedua lipatan lututnya, serta pusarnya. Dan diberi parfum
pula antara kafan-kafan tersebut, juga kepala jenazah.
3).Selanjutnya
lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan dahulu, baru kemudian
yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain penutup auratnya. Menyusul
kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti halnya lembaran pertama. Kemudian
menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu
gulunglah lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas
ikatannya dan dilipat ke atas wajahnya dan ke atas kakinya (ke arah atas).
Hendaklah ikatan tali tersebut dibuka saat dimakamkan. Dibolehkan mengikat kain
kafan tersebut dengan enam utas tali atau kurang dari itu, sebab maksud
pengikatan itu sendiri agar kain kafan tersebut
tidak mudah lepas (terbuka).
Memandikan dan Mengkafani Jenazah Korban Mutilasi
C. CARA MENYOLATKAN
JENAZAH
1). Melakukan
takbiratul ihram (takbir pertama).
2).Tanpa perlu membaca istiftah langsung
berta’aawudz (أَعُوّْذُ بِاللهِ مِنَ
الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ) dan membaca
basmalah.
3). Diikuti
dengan bacaan Al-Fatihah.
4). Melakukan takbir kedua dan diikuti dengan
ucapan shalawat kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam semisal shalawat
yang dibaca pada tasyahud akhir dalam shalat fardhu.
5).Melakukan takbir ketiga dan mendoakan
si mayit dengan doa-doa yang terdapat dalam hadits-hadits yang
shahih.(*)
6).Selepas berdoa kemudian melakukan
takbir terakhir (takbir keempat), berhenti sejenak, lalu salam ke arah kanan
dengan satu kali salam.
(*)
Di antara bentuk doa-doa tersebut adalah:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ
Artinya: “Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan
maafkanlah dia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya.
Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan
sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya
rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya.
Masukkanlah dia ke dalam surga, lindungilah dari azab kubur dan azab neraka.
Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR.
Muslim)
Jika
yang dishalatkan itu mayit perempuan, orang yang shalat mengucapkan,
اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا
Yaitu
dengan mengubah semua dhamir-nya menjadi dhamir muannats (kata
ganti jenis perempuan).
Adapun bila yang dishalatkan itu anak kecil, doa yang dibaca
yaitu,
اللّهُمَّ اجْعَلْهُ لِوَالِدَيْهِ فَرَطًا وَأَجْرًا وشَفِيعًا مُجَابًا
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah dia sebagai simpanan, pahala, dan
sebagai syafaat yang mustajab untuk kedua orang tuanya.” (HR. Al-Bukhari)
اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِينَ، وَاجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيمِ
Artinya: “Ya Allah, perberatlah karenanya timbangan kebaikan kedua
orang tuanya, perbanyaklah pahala kedua orang tuanya, dan kumpulkanlah dia
bersama orang-orang shalih terdahulu dari kalangan orang yang beriman,
masukkanlah dia dalam pengasuhan Ibrahim, dan dengan rahmat-Mu, peliharalah dia
dari siksa neraka Jahim.”
Disunnahkan jenazah
dibawa oleh 4 orang laki-laki, pejalan kaki berada di depan & belakangnya,
& yang berkenderaan berada di belakangnnya. Jika pemakaman jauh atau ada
kesulitan, tdk mengapa dibawa kendaraan (mobil).
Jenazah muslim dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, laki-laki atau perempuan,
besar atau kecil. Dan tidak boleh dimakamkan di dalam masjid & tidak boleh
pula di pemakaman kaum musyrikin & semisalnya.
1.
Kubur
harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Apabila telah sampai bagian
bawah kubur, digalilah padanya yang mengarah kiblat satu tempat sekadar
diletakkan mayit padanya, dinamakan lahad. Ia lebih utama dari pada syaqq. Dan
yang memasukkannya membaca: ‘Bismillah wa ‘ala millati rasulillah’(dengan nama
Allah Subhanahu wa ta’ala & atas agama Rasulullah ). HR: Abu Daud &
at-Tirmidzi. Dan meletakkannya di lahadnya di atas bagian kanannya,
menghadap kiblat. Kemudian dipasang bata atasnya & disertakan di antaranya
dengan tanah. Kemudian dikuburkan dengan tanah & diangkat kubur di atas
bumi sekadar sejengkal dgn permukaan yang melengkung (seperti punuk unta).
2.
Diharamkan membangun di
atas kubur, mengapur & menginjaknya, shalat di sampingnya,
menjadikannya masjid & lampu-lampu atasnya,menghamburkan bunga-bunga di
atasnya, thawaf (berkeliling) dengannya, menulis atasnya, &
menjadikannya sebagai hari raya.
3.
Tidak
boleh membangun masjid di atas kubur & tidak boleh menguburkan
jenazah di dalam masjid. Jika masjid itu telah dibangun sebelum
dimakamkan, kubur itu diratakan, atau digali jika masih baru & dimakamkan
di pemakaman umum. Jika masjid dibangun di atas kubur, bisa jadi masjid yang
dibongkar & bisa jadi bentuk kuburan yang dihilangkan. Dan setiap masjid
yang dibangun di atas kuburan, tidak boleh dilaksanakan shalat fardhu
& shalat sunnah di dalamnya.
4.
Sunnah
bahwa kubur digali dengan kedalaman yang menghalangi keluar bau darinya &
galian binatang buas. Jika bagian bawahnya berbentuk lahad seperti yang
disebutkan diatas, itulah yang lebih utama. Atau Syaqq: yaitu digali di dasar
kubur satu galian di tengah, diletakkan mayat padanya, kemudian dipasang bata
atasnya, kemudian ditutupi.
5.
Sunnah
menguburkan jenazah di siang hari & boleh menguburkan di malam hari.
6.
Tidak
boleh di masukkan ke dalam satu liang kubur lebih dari satu jenazah kecuali
karena terpaksa, seperti banyak nya yang terbunuh & sedikit yang memakamkan
mereka. Didahulukan di lahad yang lebih utama dari mereka. Tidak dianjurkan
bagi laki-laki menggali kuburnya sebelum ia meninggal dunia.
7.
Boleh
memindahkan jenazah dari kuburnya ke kubur yang lain, jika ada maslahat
untuk Jenazah, seperti kuburannya yang digenangi air atau dikuburkan di
pemakaman orang-orang kafir & semisalnya. Kuburan adalah negeri orang-orang
yang sudah mati, tempat tinggal mereka, & tempat saling ziarah di antara
mereka, & mereka telah mendahului kepadanya, maka tidak boleh menggali
kubur mereka kecuali untuk kepentingan Jenazah.
8.
Laki-laki
yang bertugas menurunkan jenazah di kuburnya, bukan perempuan, para wali
jenazah lebih berhak menurunkannya. Disunnahkan memasukkan jenazah di kuburnya
dari sisi 2 kaki kubur, kemudian dimasukkan kepalanya secara perlahan di dalam
kubur. Boleh memasukkan jenazah ke dalam kubur dari arah mana pun.
Dan haram mematahkan tulang mayit.
9.
Perempuan
tidak boleh mengikuti jenazah, karena mereka memililki sifat lemah, perasaan yg halus,
keluh kesah, & tidak tabah menghadapi musibah, lalu keluar dari mereka
ucapan & perbuatan yang diharamkan yang bertolak belakang dengan sifat
sabar yang diwajibkan.
10.
Disunnahkan
bagi keluarga jenazah memberi tanda di kuburnya dengan batu &
semisalnya, agar ia memakamkan yang meninggal dari keluarganya & ia
mengenal dengan tanda itu kubur yg meninggal dari keluarganya.
11.
Barang
siapa yang meninggal dunia di tengah laut & dikhawatirkan berubahnya, ia
dimandikan, dikafani, dishalatkan, & di tenggelamkan di air.
12.
Anggota
tubuh yang terpotong dari seorang muslim yang masih hidup karena
sebab apapun, tidak boleh membakarnya, tidak dimandikan & tidak
dishalatkan. Tetapi dibalut pada sepotong kain & dikuburkan di pemakaman.
13.
Dianjurkan
berdiri bagi jenazah apabila sedang lewat, & siapa yang duduk tidak ada
dosa atasnya.
14.
Disunnahkan
duduk apabila jenazah diletakkan & saat pemakaman, & terkadang
disunnahkan mengingatkan yang hadir dengan kematian & yang
sesudahnya.
15.
Disunnahkan
setelah menguburkan mayit agar orang yang hadir berdiri di atas
kubur & mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya & meminta
kepada orang-orang yang hadir agar memohon ampunan untuknya
& tidak mentalqin nya, karena talqin ada saat menjelang wafat sebelum mati.
MAKALAH
Tentang
Tata Cara Mengurus Dan Merawat Jenazah
Diberikan
oleh Ibu Hja. Siti Fatimah
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Nama :Wahyu Lamani
Kelas :IX B
(Sembilan)B
Mts Negeri Unggulan Manado
Terimakasih udah ngunjungin nii blog. . :) :) smoga bermanfaat yaa. .