Senin, 08 September 2014

tata cara shalat zenazah


A.  CARA MEMANDIKAN JENAZAH

1).  Persiapan

  1. Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain
  2. Mengusahakan tempat untuk memandikan jenazah yang tertutup 
  3. Menyediakan kain kafan secukupnya
  4. Usahakanlah orang-orang yang akan memandikan jenazah itu adalah
    keluarga dekat jenazah atau orang-orang yang dapat menjaga rahasia. Jika jenazahnya lelaki maka yang
    memandikan harus lelaki, demikian juga sebaliknya bila jenazahnya perempuan maka yang memandikan harus perempuan, kecuali suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya. Dalam hal ini tidak ada kias seorang anak memandikan orang tuanya yang lainjenis.


2).  Pemandian Jenazah

  1. Niat karena Allah SWT
  2. Membalut jenazah dengan kain tebal (tidak transparan) untuk menutup aurat, lalu seluruh pakaian yang sebelumnya melekat di badannya dilepaskan. Artinya, jenazah dimandikan dalam keadaan terturup auratnya. Membersihkannya dengan merogohnya
  3. Melepaskan perhiasan dan gigi palsunya bila memungkinkan
  4. Membersihkan rongga mulutnya, kuku-kukunya dan seluruh tubuhnya dari kotoran dan najis
  5. Memulai memandikan dengan membersihkan anggota wudlunya dengan mendahulukan yang kanan dan menyiramnya hingga rata tiga, lima, tujuh kali atau sesuai dengan kebutuhan
  6. Pada waktu memandikan hendaknya dengan hati-hati, lembut, dan sopan
  7. Pada bagian akhir siraman hendaklah dicampurkan dengan wangi-wangian, seperti kapur barus atau daun bidara
  8. Mengeringkan badan jenazah dengan handuk dan berilah wangi-wangian. Bagi jenazah yang berambut panjang hendaklah dikepang rambutnya bila memungkinkan.


Selain itu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan :

  1. Orang yang gugur, syahid dalam peperangan membela agama Allah, cukup dimakamkan dengan pakaiannya yang melekat di tubuhnya (tanpa dimandikan, dikafani dan disholatkan)
  2. Orang yang wafat dalam keadaan berihram dirawat seperti biasa tanpa diberi wewangian
  3. Orang yang syahid selain dalam peperangan membela agama Allah seperti melahirkan, tenggelam, terbakar dirawat seperti biasa
  4. Jenazah janin yang telah berusia 4 bulan dirawat seperti biasa
  5. Apabila terdapat halangan untuk memandikan jenazah, maka cukup diganti dengan tayamum
  6. Bagi orang yang memandikan jenazah disunnahkan untuk mandi.



B.   TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH
1).
Kafan-kafan mesti sudah disiapkan setelah selesai memandikan jenazah dan menghandukinya Mengkafani jenazah hukumnya wajib dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit.
Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka keluarganya boleh menanggungnya.

2).
Mengkafani jenazah
Dibentangkan tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas sebagian yang lain. Kemudian didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu diletakkan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi telentang. Kemudian didatangkan hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).
Kemudian sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya dan di atas tempat-tempat sujudnya, yaitu dahinya, hidungnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, ujung-ujung jari kedua telapak kakinya, dan juga pada kedua lipatan ketiaknya, kedua lipatan lututnya, serta pusarnya. Dan diberi parfum pula antara kafan-kafan tersebut, juga kepala jenazah.
3).Selanjutnya lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti halnya lembaran pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulunglah lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya dan dilipat ke atas wajahnya dan ke atas kakinya (ke arah atas). Hendaklah ikatan tali tersebut dibuka saat dimakamkan. Dibolehkan mengikat kain kafan tersebut dengan enam utas tali atau kurang dari itu, sebab maksud pengikatan itu sendiri agar kain kafan tersebut tidak mudah lepas (terbuka).
Memandikan dan Mengkafani Jenazah Korban Mutilasi

C.   CARA MENYOLATKAN JENAZAH
1).
Melakukan takbiratul ihram (takbir pertama).
2).
Tanpa perlu membaca istiftah langsung berta’aawudz (أَعُوّْذُ بِاللهِ مِنَ
 
الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ) dan membaca basmalah.

3).
Diikuti dengan bacaan Al-Fatihah.
4).
Melakukan takbir kedua dan diikuti dengan ucapan shalawat kepada Nabi           shallallaahu ‘alaihi wa sallam semisal shalawat yang dibaca pada tasyahud akhir dalam shalat fardhu.
5).
Melakukan takbir ketiga dan mendoakan si mayit dengan doa-doa yang               terdapat dalam hadits-hadits yang shahih.(*)
6).
Selepas berdoa kemudian melakukan takbir terakhir (takbir keempat), berhenti sejenak, lalu salam ke arah kanan dengan satu kali salam.

(*) Di antara bentuk doa-doa tersebut adalah:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ


Artinya: Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah dia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, lindungilah dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR. Muslim)





Jika yang dishalatkan itu mayit perempuan, orang yang shalat mengucapkan,

اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا


Yaitu dengan mengubah semua dhamir-nya menjadi dhamir muannats (kata ganti jenis perempuan).

Adapun bila yang dishalatkan itu anak kecil, doa yang dibaca yaitu,

اللّهُمَّ اجْعَلْهُ لِوَالِدَيْهِ فَرَطًا وَأَجْرًا وشَفِيعًا مُجَابًا‏


Artinya: Ya Allah, jadikanlah dia sebagai simpanan, pahala, dan sebagai syafaat yang mustajab untuk kedua orang tuanya.” (HR. Al-Bukhari)

اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِينَ، وَاجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيمِ‏


Artinya: Ya Allah, perberatlah karenanya timbangan kebaikan kedua orang tuanya, perbanyaklah pahala kedua orang tuanya, dan kumpulkanlah dia bersama orang-orang shalih terdahulu dari kalangan orang yang beriman, masukkanlah dia dalam pengasuhan Ibrahim, dan dengan rahmat-Mu, peliharalah dia dari siksa neraka Jahim.”




 Disunnahkan jenazah dibawa oleh 4 orang laki-laki, pejalan kaki berada di depan & belakangnya, & yang berkenderaan berada di belakangnnya. Jika pemakaman jauh atau ada kesulitan, tdk mengapa dibawa kendaraan (mobil).
Jenazah muslim dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Dan tidak boleh dimakamkan di dalam masjid & tidak boleh pula di pemakaman kaum musyrikin & semisalnya.




1.     Kubur harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Apabila telah sampai bagian bawah kubur, digalilah padanya yang mengarah kiblat satu tempat sekadar diletakkan mayit padanya, dinamakan lahad. Ia lebih utama dari pada syaqq. Dan yang memasukkannya membaca: ‘Bismillah wa ‘ala millati rasulillah’(dengan nama Allah Subhanahu wa ta’ala & atas agama Rasulullah ). HR: Abu Daud & at-Tirmidzi. Dan meletakkannya di lahadnya di atas bagian kanannya, menghadap kiblat. Kemudian dipasang bata atasnya & disertakan di antaranya dengan tanah. Kemudian dikuburkan dengan tanah & diangkat kubur di atas bumi sekadar sejengkal dgn permukaan yang melengkung (seperti punuk unta).

2.     Diharamkan membangun di atas kubur, mengapur & menginjaknya, shalat di sampingnya, menjadikannya masjid & lampu-lampu atasnya,menghamburkan bunga-bunga di atasnya, thawaf (berkeliling) dengannya, menulis atasnya, & menjadikannya sebagai hari raya.

3.     Tidak boleh membangun masjid di atas kubur & tidak boleh menguburkan jenazah di dalam masjid. Jika masjid itu telah dibangun sebelum dimakamkan, kubur itu diratakan, atau digali jika masih baru & dimakamkan di pemakaman umum. Jika masjid dibangun di atas kubur, bisa jadi masjid yang dibongkar & bisa jadi bentuk kuburan yang dihilangkan. Dan setiap masjid yang dibangun di atas kuburan, tidak boleh dilaksanakan shalat fardhu & shalat sunnah di dalamnya.

4.     Sunnah bahwa kubur digali dengan kedalaman yang menghalangi keluar bau darinya & galian binatang buas. Jika bagian bawahnya berbentuk lahad seperti yang disebutkan diatas, itulah yang lebih utama. Atau Syaqq: yaitu digali di dasar kubur satu galian di tengah, diletakkan mayat padanya, kemudian dipasang bata atasnya, kemudian ditutupi.

5.     Sunnah menguburkan jenazah di siang hari & boleh menguburkan di malam hari.

6.     Tidak boleh di masukkan ke dalam satu liang kubur lebih dari satu jenazah kecuali karena terpaksa, seperti banyak nya yang terbunuh & sedikit yang memakamkan mereka. Didahulukan di lahad yang lebih utama dari mereka. Tidak dianjurkan bagi laki-laki menggali kuburnya sebelum ia meninggal dunia.

7.     Boleh memindahkan jenazah dari kuburnya ke kubur yang lain, jika ada maslahat untuk Jenazah, seperti kuburannya yang digenangi air atau dikuburkan di pemakaman orang-orang kafir & semisalnya. Kuburan adalah negeri orang-orang yang sudah mati, tempat tinggal mereka, & tempat saling ziarah di antara mereka, & mereka telah mendahului kepadanya, maka tidak boleh menggali kubur mereka kecuali untuk kepentingan Jenazah.

8.     Laki-laki yang bertugas menurunkan jenazah di kuburnya, bukan perempuan, para wali jenazah lebih berhak menurunkannya. Disunnahkan memasukkan jenazah di kuburnya dari sisi 2 kaki kubur, kemudian dimasukkan kepalanya secara perlahan di dalam kubur. Boleh memasukkan jenazah ke dalam kubur dari arah mana pun. Dan haram mematahkan tulang mayit.

9.     Perempuan tidak boleh mengikuti jenazah, karena mereka memililki sifat lemah, perasaan yg halus, keluh kesah, & tidak tabah menghadapi musibah, lalu keluar dari mereka ucapan & perbuatan yang diharamkan yang bertolak belakang dengan sifat sabar yang diwajibkan.

10.   Disunnahkan bagi keluarga jenazah memberi tanda di kuburnya dengan batu & semisalnya, agar ia memakamkan yang meninggal dari keluarganya & ia mengenal dengan tanda itu kubur yg meninggal dari keluarganya.

11.   Barang siapa yang meninggal dunia di tengah laut & dikhawatirkan berubahnya, ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, & di tenggelamkan di air.

12.   Anggota tubuh yang terpotong dari seorang muslim yang masih hidup karena sebab apapun, tidak boleh membakarnya, tidak dimandikan & tidak dishalatkan. Tetapi dibalut pada sepotong kain & dikuburkan di pemakaman.

13.   Dianjurkan berdiri bagi jenazah apabila sedang lewat, & siapa yang duduk tidak ada dosa atasnya.

14.   Disunnahkan duduk apabila jenazah diletakkan & saat pemakaman, & terkadang disunnahkan mengingatkan yang hadir dengan kematian & yang sesudahnya.

15.   Disunnahkan setelah menguburkan mayit agar orang yang hadir berdiri di atas kubur & mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya & meminta kepada orang-orang yang hadir agar memohon ampunan untuknya & tidak mentalqin nya, karena talqin ada saat menjelang wafat sebelum mati.
MAKALAH

Tentang Tata Cara Mengurus Dan Merawat Jenazah

Diberikan oleh  Ibu Hja. Siti Fatimah

D

I

S

U

S

U

N

Oleh :

                                 Nama :Wahyu Lamani

                                Kelas :IX B (Sembilan)B

Mts Negeri Unggulan Manado


Terimakasih udah ngunjungin nii blog. . :) :)  smoga bermanfaat yaa. .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar